DAERAH  

Arlan Nala Geram, Proyek Jalan di Cibal Barat Rusak Parah

Arlan Nala
Anggota DPRD Manggarai Asal Cibal, Periode 2024-2029. Foto: Ist.

Petanttnews.com- Sedikitnya ada dua item proyek Lapen (Lapisan Penetrasi) milik pemerintah Kabupaten Manggarai di Kecamatan Cibal yang dikerjakan pada tahun 2023 sudah rusak para.

Proyek ini masih dalam masa pemeliharaan, jika maka harus dikerjakan ulang, jika tidak, maka PPK atau Dinas PU jangan berani melakukan FHO (Final Hand Over) atau serah terima hasil pekerjaan dari kontraktor pelaksana.

Sekedar tahu, selama kurun waktu 4 tahun beruntun, sejak 2021, selama kepemimpinan Bupati Heribertus G.L Nabit, Cibal Barat menjadi Kecamatan dengan alokasi anggaran paling rendah dari seluruh Kecamatan di Kabupaten Manggarai.

Terbaru, pada penyebaran Anggaran Pembangunan tahun 2024, Kecamatan Cibal Barat hanya mendapat Anggaran Rp4.656.250.000,00. Angka ini adalah yang paling rendah diantara dari 11 kecamatan lainnya.

Arlan Nala
Ruas jalan rusak parah, kendati baru dikerjakan tahun 2023. Foto: Aristo.

Dengan jumlah anggaran yang kecil dan item proyek yang sedikit, sangat disayangkan jika pengerjaannya tidak berkualitas. Seperti yang terjadi pada 2 proyek Lapen yang berlokasi di Jalur Golowoi-Meda, Desa Golowoi dan Jalur Ponto-Ngancar, Desa Wae Renca.

Proyek tersebut dikerjakan pada tahun 2023. Pada usia yang belum genap setahun (masih dalam masa pemeliharaan) kondisinya sangat memprihatinkan. Lapen tersebut sudah rusak para.

“Saya mendapat laporan warga bahwa belakang ini ada yang jatuh saat melintas dengan motor. Warga di Meda dan di Ponto-Ngancar kecewa dengan kondisi ini. Beberapa hari lalu, saya ke lokasi. Memang sungguh memprihatinkan,” ungkap anggota DPRD asal Cibal Largus Nala, Rabu 16 Oktober 2024, lewat rilsi yang diterima media ini.

“Proyek ini menggunakan uang negara dengan tujuan agar mempermudah akses dari masyarakat. Karena menggunakan uang negara, maka hasilnya harus dinikmati oleh masyarakat. Tetapi menjadi buruk ketika proyek belum setahun usai pengerjaan kemudian sudah rusak para,” lanjutnya.

Saya dapat informasi dari pihak Dinas Pekerjaan Umum (PU) bahwa 2 proyek ini masih dalam tahapan pemeliharaan. Artinya kontraktor masih bertanggung jawab jika terjadi kerusakan.

“Oleh karena itu, saya minta agar PU melalui bidang terkait agar menyuruh pihak ke tiga atau kontraktor agar melakukan pengerjaan ulang sebelum masa pemeliharaan selesai,” harapnya.

Jika kontraktor, tidak mau mengerjakan ulang, maka saya minta dengan tegas agar pihak Dinas PU atau PPK tidak boleh melakukan FHO (Final Hand Over) atau jangan melakukan serah terima akhir pekerjaan.

FHO bisa dilakukan setelah selesai masa pemeliharaan dan semua pekerjaan memenuhi persyaratan. Kalau kondisinya rusak para seperti ini artinya tidak memenuhi persyaratan atau tidak layak diterima.

Sebab, pada tahap FHO seharusnya pemilik proyek dalam hal ini pemerintah Kabupaten Manggarai melalui Dinas PU menerima proyek dalam kondisi siap digunakan sepenuhnya.

Sehingga Kontraktor dibebaskan dari tanggung jawab atas proyek dan pemilik proyek atau pemerintah sepenuhnya bertanggung jawab atas proyek ini.

Saya berharap, ini tidak hanya berlaku untuk Proyek di Desa Golowoi dan Desa Wae Renca tapi semua proyek pemerintah. Sebelum melakukan FHO, Dinas terkait wajib memastikan apakah proyek tersebut sudah memenuhi persyaratan atau tidak. Jika belum, maka harus dikerjakan ulang.

“Saya sudah hubungi PPKnya. Saya tegaskan bahwa saya akan kawal terus. Jika pada akhirnya dipaksakan untuk FHO maka saya menganggap upaya penyelewengan keuangan negara. Ada hal yang tidak beres di sana, maka nanti kita mendorong aparat untuk mengambil tindakan. Tapi jauh sebelum itu, maka harus dikerjakan ulang,” pungkas Arlan.***