DAERAH  

Emiliana Helni Polisikan Tince Kumpul, Dugaan Penggelapan Saham Pengelolaan SPBU di Reo

Emiliana Helni
Emiliana Helni, Warga Bangka Leda, Langke Rembong, Manggarai. Foto: Aristo Waku

Petanttnews.com- Emiliana Helni warga Langke Rembong mengaku jadi korban penipuan. Ia mempolisikan Tince Kumpul dengan dugaan penggelapan uang berupa saham kerjasama penyertaan modal operasional di SPBU di Gongger, Kelurahan Mata Air, Reo, Manggarai.

Selain tince kumpul, tercatut nama Ayu bagul yang dilaporkan Emi atas dugaan penggelapan saham. Informasinya, Tince Kumpul adalah Istri Mantan Bupati Manggarai Anton Bagul Dagur. Sedangkan Ayu Bagul adalah anaknya Tince Kumpul.

Emiliana Helni saat memberitakan pernyataan Pers, Kepada media ini mengatakan, awalnya Ibu Tince kumpul bersama Ayu Bagul mendatangi rumahnya di Bangka Leda untuk mengajak kerjasama Pengelolan SPBU.

Kerjasama yang dimaksud penyertaan modal dengan membagi keuntungan 70% pemilik SPBU dan 30% untuk pemilik modal.

Emi menceritakan, awalnya menolak karena sebelumnya pernah bekerjasama dan berujung masalah. Namun karena terus bujuk dan mendatangi rumah untuk meyakinkan, Emipun bersedia dengan mencatat beberapa persyaratan.

“Mereka mendatangi rumah bulan Februari 2024 lalu, Tince Kumpul dan Ayu Bagul untuk kerjasama penyertaan modal. Saya menolak karena pernah bermasalah. Tapi karena mereka terus menyakinkan dan memenuhi persyaratan”, kata Emiliana Helni Kamis 7 November 2024 malam, dirumah kediamannya.

Penyertaan modal itu mulai tanggal 24 Februari 2024 lalu hingga bulan Oktober. Ia menjelaskan memberikan modal dengan membuktikan sejumlah bukti transfer.

Lebih lanjut, Ia menjelaskan penyertaan modal itu, dengan mentransfer sejumlah nominal uang dalam bentuk jumlah variasi.

“Totalnya tujuh ratusan juta. Penyertaan modal setiap hari, hingga setiap bulan dengan nominal angka puluhan hingga ratusan juta”, jelasnya.

Keuntungan penyertaan modal sepanjang Februari hinggan 23 Oktober 2024 berjalan lancar. Namun tanggal 24 oktober pembagian keuntungan macet. “Selama ini pembagian keuntungan berjalan lancar, namun tanggal 23 Oktober mereka tidak bayar, tanpa disertai alasan”, lanjutnya.

Atas persoalan ini, pihak Korban Emi melaporkan ke Polres Manggarai dalam bentuk pengaduan masyarakat. Laporan Emiliana Helni melalu Dumas dengan nomor registrasi:DUMAS/146/XI/2024/RES.MANGGARAI/POLDA NTT, tanggal 1 November 2024 di Polres Manggarai.

Senada dengan Emiliana Helni, Anastasia Tija memberikan pengakuan yang sama. Menurutnya, dibulan Februari 2024 lalu, Iya ditelpon oleh Pihak Ayu Bagul dan Emiliana Helni untuk ikut serta dalam kerjasama Itu.

Kerjasama yang dimaksud, dimana Pihak Tince dan Ayu meminta modal dengan membagi keuntungan.

“Penyertaan modal. Saya juga didalamnya. Bulan Februari 2024 dirumah Emiliana Helni, saya menyepakati kerjasama dengan Pihak Tince Kumpul dan Ayu Bagul dengan membagi keuntungan”, kata Anastasi saat memberikan pernyataan lewat telepon Whastapp, Jumaat 8 November 2024 siang.

Ia menjelaskan, hingga kini penyertaan modal belum dikembalikan. “Untuk bulan Februari hingga Oktober tanggal 23 pembagian keuntungannya lancar. Namun setelah itu macet. Karena itu saya minta untuk kembalikan uang penyertaan modal kami. Karena sudah tidak sesuai kesepakatan awal,” tegas Anastasia.

Saat dikonfirmasi media ini, pihak Ayu Bagul menjelaskan terkait dengan tuduhan Emiliana Helni akan diserahkan ke kuasa hukum. Menurutnya dalam waktu dekat akan ada konferensi Pers.

“Akan ada konferensi pers oleh kuasa hukum kaka. Mohon bersabar”, tegas Ayu lewat telepon WhatsApp, Jumaat 8 November 2024 siang.