DAERAH  

Rosalia Jawa Turut Jadi Korban Tince Kumpul Penggelapan Saham SPBU di Reo

Rosalia Jawa
Emiliana Helni dan Rosalia Jawa korban kerjasama pengelolaan SPBU Jenis Solar, di Gongger, Reo, Manggarai. Foto: Aristo

Petanttnews.com- Kasus penggelapan saham yang melibatkan Tince kumpul dan Ayu Bagul mendapat pengakuan dari Rosalia Jawa. Ia turut menjadi korban atas kerjasama untuk mengelola SPBU jenis Solar di Gongger, Kelurahan Mata Air, Reo, Manggarai.

Selain Rosalia Jawa ada Emiliana Helni dan Anastasia Tija yang sebelumnya mendapat pengakuan yang sama.

Rosalia menjelaskan, awalnya Iya ditelpon oleh Emiliana Helni, dimana saat itu pihak Tince Kumpul dan Ayu Bagul untuk bertemu mengajak kerjasama untuk pengelolaan SPBU jenis Solar dengan membagi keuntungan.

“Saat itu Oma Tince dan Bu Ayu datang dirumah kaka Emi. Saya di ditelpon kaka Emi untuk datang kerumah. Karena ada oma tince dan ayu ajak kerjasama bisnis solar. Kami ini pemilik modal. Yang diminta mereka kami kasih sesuai yang ada di saldo Bangking kami sesuai kebutuhan mereka”, kata Rosa dirumah Emiliana Helni, Bangka Nekang, Langke Rembong, Jumaat 8 November 2024 malam.

Menurut Rosa, pengelolaan SPBU dengan kerjasama untuk membagi keuntungan. Keuntungan itu dibayar setiap mingguan. Kata Rosa, Kerjasama itu secara lisan disaksikan oleh pemilik saham lainnya. Karena menurutnya ada lima orang yang ikut terlibat dalam pemberian modal.

“Kami bicara kerjasama sebagai pemilik modal untuk bisnis Solar. Kami mendapat keuntungan dibagi dua, dan dibayar setiap minggu,” lanjut Rosa.

Iya menerangkan, sejak iya bergabung telah melakukan sejumlah transferan dengan nominal berbeda. Hingga 23 Oktober 2024 lalu, kata Rosa total uang ditransfer sejumlah Rp. 97.250.00 ke rekening Tince.

“Saya sering transfer dengan nominal 10 juta, lima juta setiap bulan. Dan setelah diakumulasi totalnya sekitar 97 juta sekian,” tegasnya.

Namun menurutnya, terkait dengan pembagian keuntungan dari kesepakatan sudah bagikan oleh pihak Tince dan ayu. Namun untuk modal belum dikembalikan.

“Tanggal 7 November 2024 ada kirim pembagian keuntungan sebesar 75 Juta. Namun untuk modal sahamnya masih di pihak tince dan Ayu,” kata Rosa.

Sementara itu, saat dikonfirmasi kepada media ini, Ayu Bagul mengatakan untuk tuduhan atas penggelapan saham yang disampaikan oleh Emiliana Helni akan diserahkan ke kuasa Hukum untuk memberikan klarifikasi.

Sebelumnya, pihak Emiliana Helni telah melaporkan kasus ini ke Polres Manggarai dalam bentuk pengaduan masyarakat. Laporan Emiliana Helni melalu Dumas dengan nomor registrasi:DUMAS/146/XI/2024/RES.MANGGARAI/POLDA NTT, tanggal 1 November 2024 di Polres Manggarai.***