DAERAH  

Waspada Oli Palsu! Kenali Ciri-Cirinya Sebelum Mesin Motor Anda Rusak

Oli Palsu
Foto: Ist

Petanttnews.com- Oli merupakan komponen vital dalam sistem kerja kendaraan bermotor. Fungsinya bukan hanya sebagai pelumas, tetapi juga sebagai pelindung agar mesin tetap awet, tidak cepat panas, dan bekerja secara optimal.

Namun, belakangan ini, peredaran oli palsu semakin marak di pasaran, menjadi ancaman nyata bagi para pengendara.

Pemilik kendaraan harus menyadari bahwa penggunaan oli yang tidak sesuai dengan standar pabrikan dapat menimbulkan berbagai masalah serius. Mesin menjadi cepat panas, konsumsi bahan bakar meningkat, dan suara bising dari mesin kerap terdengar. Semua ini dapat terjadi jika kendaraan menggunakan oli yang tidak asli atau kualitasnya diragukan.

Untuk itu, penting bagi setiap pengendara mengetahui ciri-ciri oli palsu agar tidak tertipu saat membeli. Berikut ini beberapa indikator yang dapat digunakan untuk membedakan oli palsu dengan yang asli:

1. Kemasan Oli

Kemasan oli asli biasanya terlihat tajam, warnanya cerah, dan tertutup rapat. Sebaliknya, oli palsu seringkali memiliki kemasan yang tampak pudar dan tidak presisi dalam penutupannya.

2. Label Oli

Perhatikan label pada botol. Oli asli memiliki label yang jelas, rapi, dan dilengkapi dengan hologram resmi dari pabrikan. Sementara itu, oli palsu memiliki label buram dan tidak terdapat hologram.

3. Botol Oli

Botol oli asli terlihat baru, bersih, dan bebas dari goresan. Sedangkan botol oli palsu kerap tampak seperti bekas, terdapat goresan, bahkan penyok pada bagian tertentu.

4. Warna Oli

Warna juga menjadi petunjuk penting. Oli asli cenderung cerah dan jernih, sedangkan oli palsu terlihat lebih kusam, pekat, dan encer.

5. Aroma Oli

Cium aromanya. Oli asli tidak memiliki bau yang menyengat. Sebaliknya, oli palsu beraroma tajam dan mengganggu, pertanda adanya campuran zat yang tidak sesuai standar.

6. Barcode Kemasan

Barcode pada oli asli terlihat jelas dan dapat dipindai. Oli palsu seringkali tidak memiliki barcode, atau jika ada pun biasanya rusak dan tidak bisa terbaca.

Polri Ungkap Produsen Oli Palsu Miliaran Rupiah, Jaringan Distribusi Sampai NTT

Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil membongkar praktik penjualan oli palsu yang meresahkan masyarakat.

Brigjen. Pol. Hersadwi Rusdiyono, Direktur Tipidter Bareskrim Polri Saat Memberikan Konferensi Pers. Foto: Divisi Humas Polri

Dalam operasi ini, lima tersangka berinisial AH, AK, FN, AL alias TOM, dan AW ditangkap. Mereka diketahui memproduksi oli palsu di sembilan gudang yang kini telah disegel oleh penyidik.

Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Hersadwi Rusdiyono, menjelaskan modus operandi para tersangka. Mereka memproduksi oli tanpa melalui proses uji laboratorium standar.

Oli ilegal tersebut kemudian dikemas dalam botol dengan merek-merek ternama yang sudah banyak beredar di pasaran.

“Penggunaan oli palsu ini akan berdampak kerugian terhadap pemilik merk resmi dan juga merugikan konsumen yang menggunakan merk ini. Penggunaan jangka panjang oli palsu akan mengakibatkan kerusakan kendaraan,” jelas Direktur dalam konferensi pers, Kamis (8/6/23).

Dari pengungkapan kasus ini, pihak kepolisian menyita sejumlah besar barang bukti. Di antaranya adalah 19 mesin produksi berbagai jenis, 27 alat cetak untuk pembuatan kemasan, dan 150 stiker untuk label kemasan.

Selain itu, turut disita 2.500 kardus bertuliskan kemasan oli ternama, dua mobil pengangkut hasil produksi, 50 drum oli belum dicampur pewarna, enam drum sisa oli, dan 47 penyimpanan oli. Bahan baku seperti 10 karung bijih plastik dan dua karung polimaster juga diamankan.

Barang bukti berupa produk jadi dan kemasan kosong yang disita menunjukkan skala produksi yang masif: 35.730 botol oli mesin motor berbagai merek siap edar, 1.203 botol oli mesin mobil berbagai merek siap edar, 397.389 botol oli motor berbagai merek dalam kondisi kosong, dan 284.350 botol oli mobil berbagai merek dalam bentuk kosong.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam membeli oli kendaraan, serta bagi para pelaku usaha agar tidak melakukan praktik ilegal yang merugikan banyak pihak.

Serta mengedarkan oli palsu hasil produksi di kesembilan gudang tersebut melalui jaringan distribusi ke toko-toko di berbagai daerah di Indonesia. Ke Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, NTT hingga ke Papua dan daerah lainnya***