Petanttnews.com-Pihak Unit Jatanras Satuan Reskrim Polres Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT), mengamankan pria berinisial AE, pelaku perjudian kupon putih di Mena, Kelurahan Compang Tuke, Kecamatan Langke Rembong Kabupaten Manggarai, Rabu 7 Desember 2022.
Melalui Humas Polres Manggarai, Ipda I Made Budiarsa menjelaskan penangkapan terhadap pelaku, usai mendapat informasi adanya aktivitas Perjudian Kupon Putih.
“Berdasarkan informasi masyarakat terkait adanya perjudian kupon putih, setelah melakukan penyelidikan oleh Unit Jatanras maka, pada hari Rabu tanggal 07 Desember tahun 2022 sekitar pukul 13.00 wita, Unit jatanras Satuan Reskrim Polres Manggarai mengamankan pelaku Perjudian Kupon Putih bertempat di Mena, Kelurahan Compang tuke, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai,” katanya.
Lanjut budi, penangkapan pelaku dalam keadaaan aktivitas perjudian.

“Pada saat penggrebekkan, pelaku sementara melakukan aktivitas judi kupon putih yaitu sementara mengisi angka-angka tebakan ke situs jaya togel melalui akun milik pelaku dan aktivitas judi kupon putih yang di geluti Pelaku setiap hari dengan pasaran Kamboja, Sidney, Singapore, dan Taiwan,” lanjutnya.
Sementara itu, hasil interogasi polisi pengakuan dari pelaku omset perhari sekitar 600.000,(Enam Ratus ribu rupiah) hingga 700.000(tujuh Ratus ribu rupiah).
Selain mengamankan pelaku, Unit jatanras juga berhasil mengamankan barang bukti perjudian kupon putih.
Selanjutnya pelaku serta barang bukti di bawa dan di amankan ke Polres Manggarai untuk di proses secara hukum.
Dari hasil penangkapan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti untuk ditandaklanjuti. Uang tunai Sebesar Rp.788.000(tujuh Ratus delapan puluh delapan ribu Rupiah, enam kertas rekapan berisikan angka-angka, satu buah hand phone merek samsung A 10 S, satu buah ATM Bank Mandiri.***