Demonstrasi Nakes Berujung Pemecatan, Bupati Nabit Dinilai Pemimpin Otoriter

Petanttnews.com- Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT), melalui Dinas Kesehatan mengeluarkan kebijakan memberhentikan sebanyak 249 tenaga kesehatan (Nakes) Non ASN.

Pemberhentian Nakes Non ASN, ditandai dengan tidak diperpanjang Surat Perjanjian Kerja (SPK) oleh Kadis Kesehatan drg. Tommy Hermopan dengan tembusan mengetahui Bupati Manggarai Heribertus G.L.Nabit.

Pemberhentian ini, buntut dari 300 tenaga kesehatan Non ASN, melakukan aksi demonstrasi mempertanyakan kejelasan Kouta P3K tahun 2024, di Gedung DPRD dan Kantor Bupati Kabupaten Manggarai, Rabu (6/03/24) siang.

Merespon kebijakan Bupati Manggarai, Thomas Edison Rihi Mone, anggota DPRD Kabupaten Manggarai dari Fraksi Partai Hanura angkat bicara.

Menurut Edi, kebijakan Bupati Manggarai sangat inkonstitusional dan cenderung bersikap otoriter. Sebab kata Edi, pemberhentian 249 tenaga kesehatan Non ASN, dilakukan secara sepihak oleh Pemerintah Kabupaten Manggarai tanpa disertai dengan alasan rasional.

“Keputusan yang dibuat oleh Bupati Manggarai sangat otoriter dan bar-bar”, kata Edi, saat ditemui Wartawan, di gedung DPRD Kabupaten Manggarai, Jumaat sore, 5 April 2024.

Edi menyayangkan sikap Bupati Manggarai yang cenderung anti kritik. Menurutnya, setiap masyarakat yang melakukan demonstrasi dijamin dan dilindungi oleh Undang-Undang. Karena itu, Edi mengharapkan pemerintah daerah harus lebih bijak dalam mengambil keputusan.

Nakes Non ASN
Thomas Edison Rihi Mone, Anggota DPRD dari Fraksi Hanura, Kabupaten Manggarai. Sumber Foto: (Aristo/Petanttnews.com).

“Pemerintah wajib bijak dalam mengambil keputusan. Sebagai perwakilan rakyat saya akan bersuara dengan nasib para Nakes yang dinonjobkan. Ada nakes yang sudah bekerja selama belasan tahun. Ada 10 tahun, ada 12 tahun,” jelas Edi.

Lebih lanjut, Ia menjelaskan akan mengambil langkah-langkah konstitusional. “Pada saat sidang Paripurna saya akan angkat bicara dan nantinya akan ada surat untuk dilakukan RDP dengan Dinas Kesehatan”, tegas Edi.

Sementara Itu, drg. Tommy Hermopan selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai mengatakan, Nakes Non ASN yang mengikuti demonstrasi rabu 6 Maret 2024 lalu, tidak akan diperpanjang Surat Perjanjian Kerja (SPK).

“Intinya begini, rata-rata yang keluar itu yang ikut demo”, kata Tommy kepda wartawan, Jumat 5 April 2024.

Menurut Kadis Tommy, Bagi Nakes Non ASN yang tidak mendapatkan Surat Perjanjian Kerja (SPK) dengan sendirinya masa kerjanya berakhir. “Kalau yang tidak mendapat SPK otomatis sudah berakhir”, lanjutnya.

Saat ditanya soal alasan pemecatan Nakes Non ASN, drg. Tommy meminta agar ditanyakan kepada Bupati Manggarai. “Kalau alasan lebih baik kaka, tanya langsung ke Bupati” pungkas Tommy*