Pelaku Pembunuhan Ibu Anastasia di Golocala Satarmese Divonis 7 Tahun Penjara

Ibu Anastasia
Olah Tempat Kejadian Perkara (OTKP), di Golocala, Desa Umung, Satarmese, Manggarai, NTT, 21 Juli 2024. Foto: Aristowaku.

Petanttnews.com- Terdakwa Yusintus Tua (29), warga asal Golocala, desa Umung, Satarmese, Manggarai, Nusa Tenggara Timur, (NTT) divonis 7 tahun penjara. Yusintus terlibat dalam kasus penganiayaan berat yang membuat ibu Anastasia Jelita meninggal.

Anastasia Jelita merupakan istri dari pelaku sendiri. Peristiwa naas itu terjadi, di desa kampung Golo Cala, desa Umung, Satarmese, Manggarai NTT, Rabu 26 Juni 2024 lalu.

Sidang putusan berlangsung pada Jumaat 28 Februari 2025 lalu. Hakim pengadilan Negeri Ruteng menyatakan Yusintus Tua terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana yang membuat Ibu Anastasia tewas.

Terdakwa , dijerat Pasal 354 ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

“Menyatakan Terdakwa Yusintus Tua Alias Sintus tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja melukai berat orang lain mengakibatkan kematian” kutib Petikan Putusan nomor 1/Pid.Sus/2025/PN Rtg yang diterima media ini Kamis, 13 Juni 2025.

Putusan pengadilan Negeri Ruteng lebih rendah dari tuntutan Jaksa. JPU menuntut Yustinus dengan tuntutan 8 tahun penjara. Tak ada upaya banding dari JPU atas putusan majelis hakim.

“Pertama, semua pertimbangan dalam tuntutan kita, diambil alih oleh majelis hakim. Kedua, kita wajib mengajukan banding kalau misalnya putusan dari tuntutan jaksa dibawah 2/3. Tapi sepanjang memenuhi tidak wajib banding,” kata Wilibrodus Harum, S.H. selaku Jaksa Penuntut Umum Kamis, 12 Juni 2025.

Dalam sidang putusan berlangsung, terdakwa Yustinus Tua didampingi oleh penasihat hukum dari lembaga bantuan hukum Manggarai raya.

Sementara Itu, Alfonsius Nantu keluarga korban menyampaikan kekecewaan terhadap putusan majelis hakim pengadilan Negeri Ruteng. Menurutnya hal yang memberatkan terdakwa adalah adanya upaya skenario untuk menghilangkan jejak motif pembunuhan terhadap keluarganya.

“Tentu kami sebagai keluarga korban cukup kecewa. Karena dari awal kasus ini, pelaku mencoba membuat skenario motif pembunuhan terhadap Ibu Anastasia Jelita. Pelaku menyatakan bahwa ibu Anastasia meninggal karena bunuh diri minum Racun,” kata Alfons kepada wartawan Sabtu 14 Juni 2025.

Lebih lanjut menurutnya tidak ada etika baik pelaku untuk mengakui kesalahannya. “Hingga saat ini pelaku tidak ada niat untuk menyampaikan permohonan maaf terhadap kami sebagai korban”, lanjut Alfons.

“Dalam waktu dekat kami akan mempertimbangkan beraudensi dengan jaksa, menurut kami juga tuntutan jaksa terlalu rendah jika itu benar 8 tahun,” pungkas Alfons.